21 Agustus 2025 - 10:33
Source: ABNA
Inggris: Rencana permukiman Israel adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional

Menteri Luar Negeri Inggris mengakui: "Persetujuan rencana permukiman Israel (E1) yang membagi negara Palestina menjadi dua bagian adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional."

Menurut kantor berita ABNA, David Lammy, Menteri Luar Negeri Inggris, hari ini Rabu, dalam sebuah pernyataan, mengumumkan: "Kami mengecam persetujuan rencana permukiman Israel (E1) yang membagi negara Palestina menjadi dua bagian." Menteri Luar Negeri Inggris menambahkan: "Jika rencana permukiman Israel diterapkan, itu akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional."

Caspar Veldkamp, Menteri Luar Negeri Belanda, juga mengumumkan beberapa jam yang lalu: "Kami mengecam keputusan (rezim) Israel untuk melanjutkan rencana permukiman ilegal E1. Rencana permukiman ini membagi Tepi Barat yang diduduki menjadi 2 bagian dan dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Rencana permukiman ini membuat pembentukan negara Palestina hampir tidak mungkin. Kami meminta Israel untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang akan melemahkan solusi (yang dikenal sebagai) dua negara."

Ini terjadi saat kabinet rezim Zionis beberapa jam yang lalu secara resmi dan final menyetujui pelaksanaan rencana permukiman di area yang dikenal sebagai E1 di Yerusalem Timur; sebuah rencana yang telah berulang kali dihentikan sejak tahun 90-an karena oposisi internasional. Menurut laporan dari gerakan "Peace Now" yang memantau pergerakan permukiman, persetujuan rencana ini dilakukan dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mencakup pembangunan lebih dari 3401 unit perumahan baru serta pembentukan permukiman baru yang disebut "Ashtahal" dengan 342 unit, di mana bangunan publik juga direncanakan.

Your Comment

You are replying to: .
captcha